Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan koordinasi dengan Bagian Umum dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar yang berlokasi di Kantor Bupati Takalar Jl. Jenderal Sudirman No. 26, Kabupaten Takalar (Selasa, 03/01).
Kunjungan kali ini dipimpin oleh Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh dan disambut langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Subbagian TU Kabupaten Takalar Anto dan Mulyawan. Pada kesempatan tersebut, Cres sapaan kepala KP2KP Takalar mengatakan tujuan kunjungan kali ini untuk melakukan koordinasi terkait Imbauan Aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Kabupaten Takalar.
“Kunjungan koordinasi terkait Imbauan Aktivasi NIK ke NPWP, Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, dan Pelaporan SPT Tahunan kepada ASN yang berada di wilayah Kabupaten Takalar,’’ ujar Cres.
Pada kesempatan ini, Mulyawan menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan imbauan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan validasi NIK ke NPWP dan Pelaporan SPT tahunan.
“Kami atas nama Sekertariat daerah Kabupaten Takalar selaku perwakilan Instansi Pemerintah siap memberikan instruksi atau imbauan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah Kabupaten Takalar dengan menerbitakan surat edaran kepada seluruh ASN agar segera melakukan validasi NIK ke NPWP dan segera melaporkan SPT Tahunannya,” tutur Mulyawan.
Dengan adanya koordinasi ini, Cres berharap para ASN yang berada dibawah wilayah kabupaten Takalar agar segera melakukan validasi NIK secara mandiri dan segera melaporkan kewajiban Pelaporan SPT Tahuanan sebelum jatuh tempo 31 Maret 2023.
Pewarta: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 17 kali dilihat