Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan sosialisasi terkait aturan terbaru pada Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diterapkan secara efektif dan menyeluruh pada 1 Januari 2024. Pelaksanaan sosialisasi bertempat di Aula Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Takalar dan dihadiri oleh semua pegawai di kantor tersebut, Takalar (Rabu, 22/2).
Sosialisasi ini KP2KP Takalar selenggarakan bersamaan dengan pojok pajak di Ruang BRIlliant Bank BRI. Kegiatan ini merupakan upaya KP2KP Takalar untuk terus menggaungkan program pemadanan NIK sebagai NPWP serta untuk meningkatkan kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid |
- 11 kali dilihat