Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan salah satu Wajib Pajak Badan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) (Senin, 29/4). Kunjungan ini bertujuan untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan secara online menggunakan aplikasi e-Form pada laman pajak.go.id.

Petugas KP2KP Takalar Rosmawati menerima baik kunjungan Wajib Pajak Badan tersebut. CV LM yang merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi ini menjelaskan maksud kunjungan untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung dari petugas. ”Kami sudah coba login ke laman, namun masih bingung cara pengisian dan lapor SPT Tahunannya, mohon bimbingannya,” ujar wajib pajak.

Rosmawati menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan untuk perusahaan jasa konstruksi dengan memandu langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id. Setelah berhasil mengunduh file e-Form 1771 yang berformat PDF, wajib pajak kemudian dipandu dalam pengisian SPT Tahunan. “Wajib pajak akan diarahkan ke halaman induk 1771 saat pertama kali membuka file e-Form, jika ingin membuka halaman lainnya, maka pilih daftar lampiran pada bagian atas lalu pilih “Buka”. Untuk jasa konstruksi harus mengisi data penghasilan pada lampiran IV Bagian A nomor 8 terkait imbalan jasa konstruksi,” jelas Rosmawati.

Rosmawati juga menjelaskan bahwa penghasilan jasa konstruksi bersifat final, maka untuk penghasilan neto di SPT Tahunan PPh Badan Lampiran I dimasukkan pada bagian nomor 4 yakni penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan merupakan objek pajak, sehingga nilai penghasilan neto fiskal menjadi nihil karena semua penghasilan wajib pajak merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final.

Setelah berhasil melakukan pengisian SPT Tahunan Formulir 1771 secara lengkap dan benar, pada tahap terakhir wajib pajak kemudian mengunggah file laporan keuangan dalam bentuk PDF. Asistensi ditutup dengan memasukkan kode verifikasi dan melakukan submit hingga berhasil terbit Bukti Penerimaan Elektronik.

KP2KP Takalar berharap dengan adanya kegiatan asistensi ini,  wajib pajak dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dengan baik dan benar sehingga di tahun berikutnya dapat melaporkan secara mandiri.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.