Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melakukan kunjungan ke Satuan Polisi (SatPol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Gowa di Jl. KH. Agus Salim No.1, Sungguminasa, Kabupaten Gowa untuk membuka layanan pojok pajak dalam rangka jemput bola asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Rabu,17/1).
Kegiatan pojok pajak ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan dibuka beberapa jenis layanan antara lain, asistensi pengisian SPT Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konsultasi perpajakan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SatPol PP Kab. Gowa antusias untuk mengikuti kegiatan ini.
Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kab. Gowa telah menerbitkan Surat Edaran berisi himbauan agar seluruh bendahara atau Bagian Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemerintah Gowa agar segera menerbitkan Bukti Potong A2 untuk masing-masing ASN agar terwujud kelancaran proses asistensi pelaporan SPT Tahunan yang diberikan oleh KP2KP Sungguminasa.
Dalam kesempatan ini, Bapak. A salah satu ASN di Satuan kerja Satpol PP mengapresiasi layanan Pojok Pajak yang dilaksanakan oleh KP2KP Sungguminasa. “Kehadiran layanan pojok pajak ini sangat bagus karena membantu kami untuk menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu tanpa harus meninggalkan kantor dan antri lagi di kantor pajak,” ujar Bapak A.
Dengan adanya layanan pojok pajak ini, KP2KP Sungguminasa berharap asistensi yang diberikan oleh petugas KP2KP Sungguminasa kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kantor Satpol PP Kab. Gowa dimudahkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Sri Rahayu |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat