Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan Pelaporan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak yang sudah mendekati jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret, KP2KP Sumenep mengundang para Wajib Pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak pada acara edukasi dan dialog perpajakan yang diadakan di Ballroom HK Resto Sumenep pada Selasa (13/03).
Dalam acara yang dihadiri kurang lebih 80 wajib pajak ini, KP2KP Sumenep mencoba mengingatkan kembali akan kewajiban atas pelaporan SPT Tahunan dan tata cara pelaporan Harta Tambahan terkait program pengampunan pajak yang telah mereka ikuti pada tahun lalu.
- 33 kali dilihat