Acara diawali oleh sedikit materi tentang SPT Tahunan.

Acara diawali oleh sedikit materi tentang SPT Tahunan.

Para peserta sedang mengisi daftar hadir yang telah disediakan

Para peserta sedang mengisi daftar hadir yang telah disediakan

Suasana pada saat acara edukasi perpajakan yang dipenuhi oleh wajib pajak.

Suasana pada saat acara edukasi perpajakan yang dipenuhi oleh wajib pajak.

Andika Darma, Pelaksana KP2KP tampak sedang memberikan materi tentang penyampaian laporan harta tambahan

Andika Darma, Pelaksana KP2KP tampak sedang memberikan materi tentang penyampaian laporan harta tambahan

Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan Pelaporan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak yang sudah mendekati jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret, KP2KP Sumenep mengundang para Wajib Pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak pada acara edukasi dan dialog perpajakan yang diadakan di Ballroom HK Resto Sumenep pada Selasa (13/03).

Dalam acara yang dihadiri kurang lebih 80 wajib pajak ini, KP2KP Sumenep mencoba mengingatkan kembali akan kewajiban atas pelaporan SPT Tahunan dan tata cara pelaporan Harta Tambahan terkait program pengampunan pajak yang telah mereka ikuti pada tahun lalu.