Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana melaksanakan edukasi perpajakan kepada pedagang emas di Pasar Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Lampung (Selasa, 9/9). Kegiatan ini dilakukan oleh Pegawai KP2KP Sukadana, Abdul Quddus.
Edukasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman pedagang emas mengenai kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan transaksi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan. Pedagang emas yang ditemui dalam kegiatan ini bernama Budi dan Sri Tejo. Keduanya adalah pedagang emas di Pasar Bandar Sribhawono.
“Pedagang emas perlu memahami bahwa setiap transaksi memiliki konsekuensi perpajakan. Dengan edukasi ini, diharapkan kewajiban tersebut dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu,” ujar Abdul.
Lebih lengkapnya, Peraturan Pajak Emas Perhiasan terbaru, yang diatur dalam PMK 48/2023 dan diperbarui dengan PMK 51 dan 52/2025, menyatakan bahwa PPN hanya berlaku untuk pihak yang menyerahkan dan menerima emas perhiasan, namun tidak ada PPN atas emas perhiasan yang diserahkan kepada konsumen akhir.
Budi lalu menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurut Budi, penjelasan langsung dari petugas pajak memberikan pemahaman yang lebih jelas dan memudahkan para pedagang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, Abdul menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat secara langsung. Kehadiran petugas di pasar tradisional diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, khususnya di kalangan pedagang emas
Pewarta: Muhammad Abdul Quddus |
Kontributor Foto: Muhammad Abdul Quddus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat