Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur adakan penyuluhan secara perorangan atau one on one kepada wajib pajak di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh Cabang Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Jumat, 12/1).
Kegiatan penyuluhan dilakukan oleh Aqshal Achmad Giffary dan Satria Agung Laksono selaku pelaksana KP2KP Suka Makmur. Kegiatan Penyuluhan ini berfokus pada penyampaian peraturan perpajakan terbaru terkait pemotongan perpajakan orang pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024 pihak pemotong telah menggunakan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak Januari sampai dengan November dan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk masa pajak Desember.
Pihak BPRS Mustaqim Aceh mengapresiasi kedatangan pihak KP2KP Suka Makmur dan terlihat antusias dalam memahami peraturan perpajakan tersebut dengan menanyakan beberapa masalah terkait pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023.
Dengan terlaksanakannya kegiatan ini, KP2KP Suka Makmur mengharapkan adanya pemahaman wajib pajak dan peningkatan kepatuhan dalam melaksanakan serta memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta: Rahmat Ramadhan |
Kontributor Foto: Satria Agung laksono dan Aqshal Achmad Giffary |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat