Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menjadi narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan yang diadakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen di Aula Flamboyan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Sragen (Selasa, 10/5).
Kegiatan edukasi dimulai sekitar pukul 09.00 s.d 11.00 WIB dengan dihadiri sekitar 30 perwakilan staf RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen yang terdiri dari bendahara dan bagian pengadaan.
Tim penyuluh KP2KP Sragen memaparkan aturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan kewajiban instansti pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Selain itu juga dipaparkan materi mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah. Dengan adanya kegiatan edukasi ini KP2KP Sragen berharap bendaharawan dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih baik.
- 12 kali dilihat