Wajib Pajak A mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai (Rabu, 30/8). Tujuan dari wajib pajak tersebut untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dari lembaganya yang berlokasi di Bongki, Kabupaten Sinjai. 

A adalah ketua lembaga cabang di Kabupaten Sinjai yang pusatnya berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Lembaga ini merupakan salah satu perkumpulan petani tebu yang berada di Kabupaten Sinjai. A memberitahukan bahwa perkumpulannya memperoleh dana bantuan dan akan mengadakan berbagai kegiatan yang mengharuskan untuk mendaftarkan NPWP atas lembaganya. A meminta informasi ke kantor pajak terkait persyaratan dan ketentuan pendaftaran NPWP cabang. 

Atas dasar informasi tersebut, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai Husnul, menjelaskan agar WP menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP Cabang, seperti NPWP Pusat, NPWP pengurus, KTP pengurus, surat keputusan pendirian lembaga, dan menyiapkan email yang akan digunakan untuk pendaftaran NPWP di situs pajak.go.id.

Husnul menjelaskan bahwa NPWP pengurus harus berstatus aktif agar proses pendaftaran NPWP Lembaga cabang bisa selesai tanpa kendala. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP adalah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pengiriman permohonan di situs tersebut oleh wajib pajak. 

Dalam kesempatan tersebut, Husnul juga menginformasikan kepada A mengenai pencetakan kartu NPWP lembaga cabang. Kartu NPWPnya akan terbit jika sudah ada email yang berisi hasil penelitian dari KPP Pratama Bulukumba yang mencantumkan bahwa permohonan sudah benar dan lengkap,” jelas Husnul. 

 “Baik Bu Husnul. Nanti saya siapkan dulu semua berkas persyaratannya baru ke sini lagi untuk dibantu pendampingan pendaftaran NPWP cabang. Terima kasih atas informasinya,” jawabnya A.

Melalui konsultasi ini, KP2KP Sinjai senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh wajib pajak.

Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.