
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai lakukan audiensi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Rumah Jabatan Bupati Sinjai (Senin, 6/2).
Dalam audensi kali ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa beserta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. Hendrawan menyampaikan maksud audiensi tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Derah Kabupaten Sinjai atas dukungan yang diberikan selama ini.
“Maksud dan tujuan audiensi kami hari ini selain menjalin sinergi adalah meminta dukungan Bupati Sinjai terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-filing dan pemutakhiran data mandiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Sinjai,” tutur Hendrawan di awal kesempatan. Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seluruh wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai menyambut positif dengan memberikan dukungan penuh terhadap maksud dan tujuan audiensi dari KP2KP Sinjai. “Terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut akan saya bantu dengan menerbitkan surat edaran yang ditujuan bagi ASN di lingkungan Kabupaten Sinjai. Kami juga mempersilakan kepada KP2KP Sinjai untuk memanfaatkan fasilitas media yang kami miliki seperti Sinjai TV dan Radio Suara Bersatu FM Sinjai untuk memberikan imbauan dan edukasi terkait kewajiban perpajakan tersebut,” terang Andi Seto Gadhista Asapa.
Di akhir kegiatan audiensi, Andi Seto Gadhista Asapa dengan antusias membuat video ajakan kepada seluruh pejabat, ASN, dan masyarakat Sinjai untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui djponline.pajak.go.id dan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023.
“Semoga seluruh masyarakat Sinjai dapat mengikuti keteladanan Bapak Bupati dalam menjalankan kewajiban perpajakan di awal waktu,” pungkas Hendrawan. Hendrawan juga berharap audiensi tersebut dapat semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara KP2KP Sinjai dan Pemda Sinjai kedepannya.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 13 kali dilihat