Tim penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendatangi salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perikanan yang berlokasi di Dusun Matoangin, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai (Kamis, 25/8). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan sosialisasi mengenai Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Sinjai yang beranggotakan Andi Muhammad Fadly Nur dan Hendri Wahyu Laksono disambut langsung oleh Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mali Siparappe yaitu Haerul Mukmin. Petugas KP2KP Sinjai menyampaikan aturan perpajakan terbaru pada UU HPP yang membebaskan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final.

“Memang tujuan utama kami adalah menyampaikan aturan terbaru UU HPP secara langsung kepada pelaku usaha. Namun selain itu, kami juga ingin sharing dengan para nelayan tentang perkembangan usahanya pasca pandemi Covid-19,” jelas Andi Muhammad Fadly Nur.

Mandeknya roda ekonomi saat pandemi diungkapkan Haerul Mukminin yang juga merupakan pemilik kapal perikanan tangkap. “Kami lumayan terpuruk ketika pandemi, bahkan saya selaku Ketua Kelompok mencarikan anggota saya alternatif sumber penghasilan lain,” ungkap Haerul.

Haerul menceritakan bahwa dirinya bersama 10 orang anggotanya sempat mencoba berbagai macam pekerjaan. “Ya kami serabutan saja mas, kami coba buat perkakas dari kayu lalu kami jual, beberapa anggota ada juga yang jadi buruh tani,” ujarnya.

Namun tren perekonomian menuju ke arah positif usai pandemi dan aturan PSBB yang perlahan dilonggarkan. “Alhamdulillah berlalu pandemi, jadi kami bisa melaut lagi dan ikan hasil tangkapan kami juga bertambah, mungkin karena tidak ada yang tangkap saat pandemi mas,” canda Haerul sembari tertawa.

Pernyataan Haerul tersebut ditanggapi secara positif oleh tim dari KP2KP Sinjai. “Syukur kalau memang berangsur pulih, ditambah lagi saat ini pemerintah membebaskan UMKM dengan omzet Rp500 juta dalam satu tahun dari PPh Final 0,5 persen, jadi semoga sektor UMKM bisa bangkit kembali,” ucap Fadly.

Pihak KP2KP Sinjai pun dengan beragam upaya turut mendukung agar pelaku UMKM dapat berkembang. “Kami sosialisasikan aturan ini dengan harapan implementasinya dapat memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang,” pungkas Andi Muhammad Fadly Nur.

 

Pewarta: Hendri Wahyu Laksono
Kontributor Foto: Hendri Wahyu Laksono
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa