
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one dalam rangka meningkatkan perilaku taat pajak para wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di Pasar Sentral, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 18/11).
Kunjungan kerja seperti ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Sinjai dalam rangka melakukan dialog dan edukasi terhadap wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam kunjungan kali ini, KP2KP Sinjai diwakili oleh Andi Muhammad yang menjelaskan terkait tata cara pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjalankan kegiatan usaha. Andi juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022.
“Pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai 500 juta, maka Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,” tutur Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan apabila omzet wajib pajak UMKM dalam setahun melebihi 500 juta, maka hanya omzet diatas 500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Sebagai contoh, apabila omzetnya 600 juta dalam setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 100 juta atau sebesar 500 ribu dalam setahun. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan UMKM,” jelas Andi.
Pada kesempatan kali ini, Andi juga menjelaskan terkait kenikmatan apabila wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat dalam melaksanakan kewajibannya yang meliputi pelaporan dan pembayaran pajak.
“Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 100 ribu per tahunnya,” tambah Andi.
Pada akhir kunjungan, Andi membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakannya serta manfaat apabila dapat melaksanakannya secara taat dan tepat waktu.
Pewarta: Addra Febriana Lukitasari |
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 12 kali dilihat