
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai kedatangan wajib pajak untuk melakukan konsultasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Kamis, 12/10). Wajib Pajak D adalah wajib pajak orang pribadi yang baru saja mengajukan permohonan pengaktifan NPWP yang sebelumnya berstatus Non Efektif. Oleh karena itu, NPWP milik D berstatus aktif dan tahun 2024 sudah memiliki kewajiban perpajakan yaitu melaporkan Surat Pemberitahaun (SPT) Tahunan.
Dalam kesempatan ini, D memperoleh edukasi mengenai pelaporan SPT tahunan secara online oleh petugas TPT KP2KP Sinjai, Husnul. Edukasi ini dilakukan melalui smartphone milik wajib pajak agar nantinya bisa langsung memahami cara pelaporan SPT Tahunan melalui genggaman saja tanpa perlu ke kantor pajak. Husnul mengarahkan wajib pajak untuk membuka situs resmi pajak yaitu pajak.go.id dan melakukan pendaftaran akun DJPOnline dengan memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang telah diaktivasi sebelumnya oleh petugas.
D adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan, sehingga pelaporan SPT Tahunannya dapat dilakukan melalui e-Filling SPT 1770 S atau 1770 SS. SPT/Formulir 1770S adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pada tahun lalu. Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta pada tahun lalu.
“Kapan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan NPWP saya ya bu?” tanya D.
"Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Karena ibu tergolong wajib pajak orang pribadi maka wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Apabila tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan maka akan diterbitkan sanksi administrasi perpajakan," jelas Husnul.
Wajib pajak pun turut memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Sinjai.
"Terima kasih bu sudah menjelaskan kewajiban perpajakan dan mengajarkan cara lapor pajak tahunan, selanjutnya saya akan lapor pajak tepat waktu," tutur D setelah mendapatkan edukasi pelaporan SPT Tahunan.
KP2KP Sinjai berharap agar setiap wajib pajak dapat memahami cara pelaporan SPT Tahunan dan melaporkannya setiap tahun secara mandiri karena era teknologi sudah sangat maju dan sistem perpajakan sudah menyesuaikan dengan perkembangan sistem teknologi dan informasi. Sekarang penyampaian SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara daring menggunakan sistem e-Filling sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Editor: Lucky Timotius Pelealu*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat