Seorang pengurus perusahaan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Simpang Ampat untuk mendaftarkan NPWP Badan pada Rabu (20/8). Petugas KP2KP Simpang Ampat siap memberikan asistensi dan edukasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran NPWP secara daring.

Gema Kurnia Putri, petugas TPT KP2KP Simpang Ampat, terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas yang akan diunggah di ereg.pajak.go.id, kemudian menginput data satu per satu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Dokumen yang disyaratkan antara lain NPWP dan KTP Pengurus Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir, serta SK Kemenkumham.

Setelah pendaftaran selesai, petugas memberikan penyuluhan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban yang timbul setelah NPWP didaftarkan sebagai Wajib Pajak Badan.

Petugas TPT KP2KP Simpang Ampat menjelaskan setelah Wajib Pajak mempunyai NPWP, Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban bayar dan lapor SPT. Petugas TPT KP2KP Simpang Ampat juga menambahkan bahwa bayar dan lapor SPT sekarang bisa dilakukan online. Pembukuan dan/atau pencatatan sangat penting dilakukan dalam penghitungan pembayaran pajak dan lapor SPT. Gema Kurnia Putri juga menerangkan bentuk-bentuk laporan keuangan atau pencatatan yang dapat digunkan untuk keperluan perpajakan juga memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan pembuatan Kode Billing dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Pada akhir kunjungan, petugas juga mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran dan pelaporan agar terhindar dari pengenaan denda atau sanksi administrasi.

Edukasi atas pendaftaran NPWP Badan ini tentunya memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak, Wajib Pajak terbantu dalam proses pendaftaran dan dijelaskan juga mengenai hak dan kewajibannya setelah ditetapkan sebagai Subjek Pajak.

KP2KP Simpang Ampat berkomitmen untuk membantu proses pendaftaran NPWP Badan sampai selesai, tidak hanya sampai pendaftaran NPWP saja, dijelaskan juga langkah-langkah selanjutnya apabila mau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pewarta: Zuhri Hidayat Harahap
Kontributor Foto: Zuhri Hidayat Harahap
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.