
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kegiatan edukasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing pada Bendahara dan Operator TK dan SD se-Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap (Senin, 22/2). Kegiatan edukasi ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting di kelas pajak KP2KP Sidrap, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Mengingat kondisi pandemi dan cuaca tidak menentu di Kabupaten Sidrap, Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron terus menggencarkan e-Filing sebagai solusi untuk pelaporan SPT Tahunan yang mudah, cepat dan praktis. Tak lupa juga, Ali juga mengingatkan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret.
Partisipasi peserta sangat aktif saat menerima materi edukasi e-Filing SPT PPh 1770S yang diberikan oleh tim penyuluh KP2KP Sidrap. Peserta mengajukan pertanyaan terkait pengisian pada kolom penghasilan untuk penghasilan dari sertifikasi yang diterima setiap triwulan.
“Untuk penghasilan dari sertifikasi dimasukkan pada kolom penghasilan honorarium yang dikenakan PPh Final,” ujar pemateri dari KP2KP Sidrap sembari menjelaskan.
Pihak KP2KP Sidrap pun berharap seluruh wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk pelaporan SPT Tahunan. Peserta juga berharap kegiatan edukasi perpajakan ini terus digencarkan setiap tahun termasuk tentang tata cara Pembayaran Pajak Masa dan Pelaporannya.
- 26 kali dilihat