
Sejumlah wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap untuk melakukan konsultasi mengenai tagihan terhadap sanksi adminitrasi perpajakan, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) (Selasa, 28/12).
Hairul selaku Kepala KP2KP Sidrap langsung menanggapi dan mengarahkan wajib pajak ke ruang konsultasi guna untuk menyelesaikan dan memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Beberapa wajib pajak pun mengeluhkan terbitnya sanksi administrasi pajak sebesar Rp100.000 atas SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. Mereka beranggapan SPT Tahunan dilaporkan oleh bendahara tempat pemberi kerja.
"Kami tidak masalah untuk pembayaran denda. Mohon kami dibimbing untuk pelaporan pajak tahunan pak agar tidak kena denda lagi, karena kami belum paham dan kami kira pajak kami sudah dilaporkan oleh bendahara kantor," tutur seorang wajib pajak.
Pihak KP2KP Sidrap pun menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, sedangkan bendahara pemberi kerja hanya memotong pajak atas karyawan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada yang bersangkutan. "Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, bendahara hanya memotong pajak Bapak Ibu, lalu di awal tahun-tahun berikutnya memberikan bukti potong pajak A2 yang selanjutnya bapak dan ibu laporkan di SPT Tahunan," ujar Fata selaku tim penyuluh KP2KP Sidrap.
Selanjutnya, tim penyuluh KP2KP Sidrap memberikan edukasi tentang ketentuan, jangka waktu dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh kepada wajib pajak. Wajib pajak pun turut memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Sidrap. "Terima kasih pak sudah mengajarkan cara lapor pajak tahunan, selanjutnya kami lapor pajak rutin dan tepat waktu, " tutur salah satu wajib pajak setelah mendapatkan edukasi pelaporan SPT Tahunan.
- 70 kali dilihat