Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidrap untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) dan tata cara membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) (Selasa, 5/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pada kegiatan yang diikuti oleh pelaku UMKM se-Kabupaten Sidrap sebagai peserta acara ini, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidrap Ruli Dasanada membuka sosialisasi dengan memberi sambutan berupa pentingnya memahami UU Cipta Kerja. Ruli menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja menjadi pedoman aturan baru terkait perizinan serta hubungannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Selanjutnya Kepala KP2KP Sidrap Hairul memaparkan materi tentang pentingnya pajak sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional dan mudahnya menghitung Pajak UMKM yang hanya 0,5% dikali Omzet Usaha sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.Saat ini negara sangat membutuhkan kesadaran membayar pajak untuk memulihkan kondisi akibat dampak pandemi,” tuturnya.

Di penghujung acara Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidrap juga meminta dukungan dari pelaku UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang saat ini dicanangkan oleh Pemerintah, “Negara sudah mengeluarkan banyak anggaran untuk vaksin dan alat kesehatan, mari kita bantu dengan cara sadar pajak dan perizinan,” pungkas Rusli Dasananda.