Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidenreng Rappang yang ingin melakukan konsultasi perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 3/2).
Tiba di KP2KP Sidrap, wajib pajak, F, menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekan kerjanya mengalami kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan akibat kendala pada verifikasi kontak wajib pajak ketika login pada laman DJP Online. “Banyak dari kami yang email dan nomor HP yang terdaftar di akun DJP Online sudah tidak aktif, Pak,” tuturnya.
Rahmat Hidayat, Pegawai KP2KP Sidrap, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan fitur keamanan dalam proses login ke akun DJP Online wajib pajak. Fitur keamanan ini disebut juga dengan fitur Multi-Factor Authentication (MFA). Fitur ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJP Online.
“Agar ekstra aman, wajib pajak akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui email atau nomor HP setiap kali login ke akun pajaknya,” ujar Rahmat Hidayat.
Secara sederhana, sistem MFA pada DJP Online akan mengirimkan token atau kode verifikasi melalui email atau nomor HP wajib pajak yang terdaftar, kemudian nantinya harus menginputkan token tersebut pada kolom yang disediakan ketika login.
“Apabila email atau nomor HP wajib pajak sudah tidak aktif atau berubah, maka dapat mengajukan perubahan data kontak wajib pajak di kantor pajak terdekat,” imbuh Rahmat.
Melalui konsultasi ini, KP2KP Sidrap berharap dapat menyelesaikan kendala yang dialami wajib pajak dan wajib pajak dapat semakin memahami maksud dari kebijakan pemerintah demi mewujudkan sistem perpajakan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna layanan.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat