
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui membuka layanan pojok pajak di Kantor Puskesmas Serui Kota beralamat Jl. Imam Bonjol, Serui Kota, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Rabu, 15/3). Pojok pajak ini melayani wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, permohonan EFIN, konsultasi perpajakan serta asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Kepala Puskesmas Serui Kota dr. Mei Siteli menyampaikan apresiasi atas layanan pojok pajak ini karena memudahkan tenaga medis yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan PPh dan pemadanan NIK menjadi NPWP. “Karena tanpa harus datang dan antri ke Kantor Pajak Serui, mereka dapat menyelesaikan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh serta tidak mengganggu jam layanan medis yang diberikan kepada pasien yang berkunjung ke Pusmesmas Serui Kota,” ungkap dr. Mei.
Secara terpisah, Pujianto selaku Kepala KP2KP Serui mengatakan bahwa layanan pojok pajak diadakan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret 2023. “Layanan pojok pajak dipilih berdasarkan lokasi yang kemungkinan terdapat wajib pajak berjumlah besar dengan harapan akan lebih memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Layanan yang diberikan dalam pojok pajak berupa permohonan EFIN, lapor SPT Tahunan, konsultasi perpajakan dan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP,” jelas Pujianto.
Pujianto menambahkan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan kegiatan tambahan dalam pojok pajak tahun 2023 karena NIK yang dimiliki wajib pajak sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Pujianto juga menginformasikan bahwa kegiatan pojok pajak akan sering dilakukan selama masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan Usaha dengan mempertimbangkan lokasi yang terdapat banyak komunitas wajib pajak. Selama kegiatan pojok pajak untuk pelayanan perpajakan yang lain juga masih dilayani di KP2KP Serui.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada wajib pajak yang datang ke KP2KP Serui agar membawa persyaratan yang diperlukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh petugas. Integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan,” pungkas Pujianto.
Pewarta: Pujianto |
Kontributor Foto: Lutfy Hisyam |
Editor: Bayu Kristianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat