
KP2KP Sengkang melaksanakan Bimbingan Teknis perpajakan kepada Wajib Pajak di Kabupaten Wajo (Selasa, 17/4). Acara yang bertempat di Kelas Pajak KP2KP Sengkang ini dimulai dengan arahan dari kepala KP2KP Sengkang bahwa “pelaporan pajak sekarang menjadi lebih mudah dengan adanya fasilitas e-filing. Selain itu, dilakukan penyederhanaan aturan pelaporan terkait SPT Masa”.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis yang berlangsung mulai pukul 14.00 sampai 16.00 WITA mendapat apresiasi luar biasa dari para wajib pajak di Kab. Wajo yang ditandai dengan Kelas Pajak KP2KP Sengkang yang penuh. Dengan memanfaatkan fasilitas e-filing nantinya, para wajib pajak tidak perlu menyediakan waktu khusus ke kantor pajak setiap bulannya karena dengan e-filing pelaporan bisa di mana saja dan kapan saja.
Selain Bimbingan Teknis Penggunaan E- Filing, diberikan pula penyuluhan terkait aturan terbaru Pelaporan SPT Masa dengan harapan penyuluhan tersebut dapat mengedukasi para wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. “Aturan Pelaporan terbaru ini sangat memudahkan kami wajib pajak dalam melakukan pelaporan. Dengan SPT Masa PPh nihil, tidak perlu dilaporkan kecuali bulan Desember. Yang pasti ini mengurangi beban pelaporan pajak kami setiap bulan. Selain itu dengan adanya e-filing, kami tidak perlu sering-sering ke Kantor Pajak yang pasti menyita waktu kami,” terang salah seorang peserta di akhir sesi. (mfb/*)
- 67 kali dilihat