Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 di Ruang Pola, Kompleks Perkantoran Bupati Wajo (Selasa, 6/12). Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro MP, Kepala BPKPD Wajo H. Dahlan, dan Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo Ir. Armayani memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya Sekda Wajo Armayani mengatakan, “Pajak merupakan kewajiban kita bersama sebagai rakyat Indonesia, pasalnya penerimaan negara dan daerah sekitar 70% lebih merupakan pendapatan dari sektor pajak”.
Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro MP juga menyetujui apa yang dijelaskan Sekda Wajo dengan menegaskan bahwa postur APBD tahun 2022 Kabupaten Wajo dari sisi pendapatan menganggarkan Rp1,4 triliun lebih yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp160 miliar lebih dan selebihnya berasal dari transfer pusat yang wujudnya bisa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Investasi Daerah, dan Dana Desa. Ini bukan saja terjadi di Kabupaten Wajo, tetapi juga di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang sisi pendapatannya mengandalkan transfer pusat.
"Maka dari itu, sangat penting bagi kita untuk dapat secara langsung berkontribusi kepada Indonesia dengan cara tertib membayar pajak, karena pajak kita untuk kita, untuk pembangunan daerah kita, untuk negeri yang kita cintai, Indonesia," pesan Hadinengrat Nusantoro MP.
Pewarta: Dian Vitara Rachman |
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 kali dilihat