Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau mengadakan kegiatan Sosialisasi Online secara daring dengan wajib pajak dengan tema kegiatan "Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan". Kegiatan diselenggarakan di ruang multimedia KPP Pratama Sanggau (Rabu, 17/11).

Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi yaitu pada hari Rabu dan Kamis pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh 40 wajib pajak badan dan 20 wajib pajak orang pribadi.

Narasumber penyuluhan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Abdul Ghafar. Dalam kegiatan ini Abdul menyampaikan kepada peserta kegiatan bahwa UU HPP ini memiliki tujuan, salah satunya adalah untuk menciptakan keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum.

Abdul juga menyampaikan pesan kepada peserta terkait NIK=NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Abdul menyampaikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. 

Pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP 23/2018).