Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sangatta Ricky Winanto melakukan audiensi dengan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta, Kab. Kutai Timur (Senin, 21/3). Dalam kunjungan tersebut Kepala KP2KP Sangatta diterima Inspektur Wilayah Kutai Timur Muhammad Hamdan di ruang kerja didampingi Inspektur Pembantu IV Supartono.

Audiensi tersebut merupakan kunjungan silaturahim dan ucapan terima kasih kepada jajaran Inspektorat wilayah yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi aparatur sipil negara di kabupaten kutai timur.

Muhammad Hamdan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan tersebut dan bersedia membantu mengawasi pemenuhan kewajiban pelaporan pajak bagi aparatur sipil negara dan bendahara di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Sangatta mengadakan Workshop dengan tema Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan untuk memberikan pemahaman kepada auditor dalam menjalankan tugas audit pengawasan bendahara terutama terkait dengan aspek perpajakan yang mulai berlaku seperti penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas wajib pajak, bea meterai, kenaikan tarif PPN terhitung mulai tanggal 1 April 2022 dan keabsahan dokumen perpajakan sebagai lampiran persyaratan pengadaan barang dan jasa.

Inspektur Pembantu IV Supartono membuka acara tersebut dan berpesan agar jajaran auditor mengikuti acara tersebut dan aktif dalam diskusi sehingga meningkatkan pengetahuan yang bermanfaat dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan.