
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke tempat tinggal wajib pajak yang berlokasi di Gang Rahmat RT 34, Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (Senin, 27/11).
Pada kegiatan ini, petugas pajak yang bertugas yaitu Reyhan Yunus dan Sandi Dwi Cahyo selaku pelaksana KP2KP Sangatta. Petugas pajak mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak tersebut merupakan usahawan yang usahanya berupa toko kelontong yang mana wajib pajak tersebut masih belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 dan 2022.
“Meskipun usaha pada tahun itu tidak mendapatkan keuntungan, Ibu masih ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu dengan dibuat nihil atau nol. Jika memang sudah tidak punya penghasilan sama sekali, Ibu dapat mengajukan permohonan wajib pajak non efektif supaya tidak terbebani lagi dengan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Reyhan Yunus
Dalam kesempatan itu juga, petugas pajak melakukan asistensi pelaporan SPT dengan formular 1770 untuk tahun pajak 2021 dan 2022. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak dapat lebih sadar dengan kewajiban perpajakannya,” ucap Reyhan.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Sandi Dwi Cahyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat