Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Unifikasi perangkat desa dan ASN di Kecamatan Teluk Pandan dan sekitarnya di Kab. Kutai Timur (Rabu, 23/2). Acara ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta dan bertempat di aula kantor Kecamatan Teluk Pandan.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Camat Teluk Pandan Drs. H. Amir dan Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto. H. Amir dalam sambutannya berpesan agar perangkat desa teliti dalam pengelolaan dana desa. H. Amir juga berpesan kepada peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar tidak terbebani di akhir batas pelaporan 31 Maret 2022.

Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto menambahkan kegiatan pemungutan dan menyetorkan pajak yang berkaitan langsung dengan Dana Desa harus pula diikuti dengan pelaporan pajak menggunakan SPT Unifikasi yang dapat dibuat secara online.

Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan materi SPT Tahunan Orang Pribadi secara e-filling. Materi SPT Tahunan disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Nanang memaparkan materi Efiling SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS melalui laman djponline.pajak.go.id.

Saat materi disampaikan peserta mempraktekkan langsung dan dipandu oleh pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba. Pengisian SPT dilaksanakan bersama-sama dan diselingi proses  tanya jawab peserta. Pada akhir acara, Nanang Maulana berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan pemenuhan target kepatuhan Wajib Pajak KP2KP Sangatta lebih awal.