Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menjenguk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Maluku Utara (Rabu, 24/1).
Lawatan ini untuk memastikan pegawai lapas telah mendapatkan Bukti Potong 1721-A2 dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kunjungan Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin Kusuma Atmaja diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Ardian.
“Maksud kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah kewajiban perpajakan pegawai lapas sudah dilakukan, dalam hal belum apabila ada kendala KP2KP Sanana siap memberikan pelayanan,” tutur Burhanuddin.
Dalam kunjungan tersebut, Ardian didampingi oleh Bendahara Lapas Kelas IIB Sanana dan menyampaikan bahwa Bukti Potong 1721-A2 sudah dibuat. Akan tetapi, terdapat beberapa hal teknis tata cara pembuatan bukti potong yang kiranya masih perlu pendampingan dari KP2KP Sanana.
Menyikapi kondisi tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa untuk memberikan pelayanan yang optimal, khususnya tata cara pembuatan bukti potong, maka bendahara dapat langsung datang ke KP2KP Sanana untuk minta dilakukan pendampingan secara intensif oleh Petugas KP2KP Sanana.
Pada akhir kesempatan, Burhanuddin menyampaikan bahwa menindaklanjuti bukti potong yang masih akan dibagikan dan apabila terdapat kendala yang dihadapi pegawai lapas dalam melakukan pelaporan SPT, maka Burhanuddin dan segenap Petugaas KP2KP Sanana siap apabila dibutuhkan untuk membuka Pos Pajak di Lapas Kelas IIB Sanana ini.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi / Burhanuddin Kusuma Atmaja |
Kontributor Foto: Gozali Imam Machmudi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat