Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana kembali memberikan pelayanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Badan yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah kerja KP2KP Sanana, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 16/11).

Metode jemput bola kepada Wajib Pajak Badan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan serta mengidentifikasi apa yang menjadi kendala Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Sepanjang pelaksanaannya, Wajib Pajak Badan yang disambangi Tim KP2KP Sanana mengaku bahwa yang menjadi kendala utama saat hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka belum paham mengenai teknis atau tata cara melaporkan ataupun mengisi tiap kolom SPT Tahunan.

“Demi meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan, kami dari KP2KP Sanana berusaha untuk memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Badan agar dapat melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat. Memang kendala yang umumnya dialami oleh Wajib Pajak Badan adalah mereka masih belum paham betul mengenai tata cara melaporkan SPT Tahunan Badan,” tutur Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin.

Selesainya asistensi, Wajib Pajak Badan yang mendapatkan edukasi memberi tanggapan positif dan mengucapkan banyak terima kasih atas asistensi yang telah diberikan. Wajib Pajak Badan tersebut juga bersedia hadir langsung ke kantor pajak untuk meminta asistensi lebih lanjut.

 

Pewarta: Gozali Imam Machmudi / Burhanuddin Kusuma Atmaja
Kontributor Foto: Bima Iqbal Rasyid
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.