
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi dalam hal pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Badan yang mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sambas (Rabu, 18/1).
SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023.
Asistensi Pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas pajak dengan wajib yang bersangkutan. Setelah selesai layanan, petugas juga meminta wajib pajak memberikan penilaian pelayanan atas layanan yang diberikan dan hasilnya wajib pajak sangat puas atas layanan yang diberikan oleh Petugas KP2KP Sambas yang bertugas saat itu.
“Saya sangat puas atas layanan yang diberikan oleh pak Heru, sangat ramah dan sangat membantu saya dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Sekali lagi terima kasih banyak atas pelayanannya,” ujar Wajib Pajak Badan setelah selesai layanan.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: PPNPN KP2KP Sambas |
Editor:Arif Miftahur Rozaq |
- 5 kali dilihat