
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melaksanakan kegiatan rutin yaitu Edukasi dan Bimbingan Kewajiban Perpajakan yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 12/11). Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang wajib pajak dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang utamanya adalah pelaku UMKM.
Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono berperan langsung sebagai pemateri pada acara sosialisasi UU HPP yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bombana ini.
Agus pun menyampaikan paparan mengenai UU HPP secara singkat, jelas dan mudah dimengerti oleh para peserta. Paparan yang disampaikan antara lain tentang perubahan UU PPh, perubahan UU PPN, perubahan UU KUP, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Perubahan UU Cukai.
Wajib pajak di wilayah Kabupaten Bombana sendiri sebagian besar tergolong pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 Milyar sehingga paparan yang disampaikan disesuaikan dengan kondisi usaha wajib pajak yaitu dengan lebih banyak menjelaskan tentang perubahan UU PPh.
“Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu yaitu pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak di kenai PPh,” jelas Agus.
“Cara menghitung PPh jika omzet lebih dari Rp 500 juta yaitu dengan cara mengenakan PPh pada saat omset telah lebih dari 500 juta,” tambah Agus.
Lebih lanjut Agus juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela yaitu pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Agus melengkapi paparannya dengan menjelaskan kapan waktu pelaksanaan program, siapa yang boleh mengikuti, dan besaran tarif PPh Final yang harus di bayar.
Para peserta pun antusias dalam menyimak materi dan mengikuti jalannya sosialisasi sampai acara selesai. Pihak KP2KP Rumbia menyampaikan sosialisasi UU HPP ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui lebih awal bahwa ada perubahan-perubahan pada peraturan perpajakan yang akan berlaku di tahun 2022 dan agar peserta tersebut juga menyampaikan kepada teman, kerabat dan warga lainnya sehingga informasi dapat tersampaikan secara luas.
- 36 kali dilihat