Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan kegiatan rutin yakni Edukasi dan Bimbingan Kewajiban Perpajakan kepada wajib pajak yang baru terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Jumat, 1/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana. 

Wajib pajak yang menghadiri acara ini berjumlah 10 orang dengan kriteria wajib pajak orang pribadi usahawan dan non usahawan. Untuk mendapatkan kartu NPWP pun para wajib pajak diharuskan mengikuti acara tersebut.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat. Acara ini dipandu oleh pemateri KP2KP Rumbia Ahmad Feni Hasfian selama kurang lebih 60 menit. Pemateri memberikan paparan tentang perpajakan secara singkat, jelas dan mudah dimengerti oleh peserta.

Paparan yang disampaikan antara lain mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi dengan diawali penjelasan umum tentang manfaat pajak, kewajiban setelah mempunyai NPWP, cara membayar dan melaporkan pajak yang termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan jumlah peserta yang tidak begitu banyak menjadikan suasana cukup hening dan peserta mendengarkan arahan, edukasi dan bimbingan dari pemateri dengan serius.

Setelah penyampaian materi, tidak lupa Agus Sudono selaku Kepala KP2KP Rumbia juga menyampaikan beberapa pesan kepada wajib pajak agar tidak melupakan kewajibannya yang bisa berakibat mendapatkan Surat Teguran atau bahkan denda dari kantor pajak. "Apabila terdapat kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dipersilahkan untuk datang berkonsultasi ke KP2KP Rumbia," tutur Agus.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan kepada wajib pajak bahwa semua pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun tujuan edukasi dan bimbingan ini adalah untuk menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri wajib pajak yang mencakup tingkat pengetahuan, kecakapan, kemampuan, motivasi, menyadarkan dan menumbuhakan keinginan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan ikhlas.