
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melaksanakan kegiatan rutin edukasi dan bimbingan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak baru di Aula KP2KP Rumbia, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Jumat, 13/10). Kegiatan ini diikuti oleh 13 wajib pajak baru dengan kategori sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono hadir sebagai pemateri pada kegiatan edukasi kali ini. Agus memulai sosialisasi dengan menjelaskan pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban seseorang wajib pajak, hingga sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak jika tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian, Agus menjelaskan mengenai tata cara penghitungan pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha.
“Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp500 Juta setahun tidak di kenai Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Agus menjelaskan berdasarkan UU No.7 Tahun 2021. “Cara menghitung PPh adalah jika omzet sudah melebihi Rp500 Juta, maka omzet (yang) telah lebih dari Rp500 Juta-nya (yang) akan dikalikan dengan tarif PPh Final UMKM yaitu 0,5%,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Agus juga mengajak kepada para wajib pajak untuk dapat membagikan pengetahuan perpajakan ini kepada masyarakat sekitar, sehingga dapat meningkatkan angka kesadaran pajak bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bombana. "Saya berharap dengan selesainya kegiatan ini teman-teman wajib pajak disini dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik," tutup Agus. Menurutnya, KP2KP Rumbia melaksanakan kegiatan edukasi ini guna menjadi bekal awal bagi wajib pajak setelah terdaftar sebagai wajib pajak.
Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Kontributor Foto: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat