Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Penyampaian Surat pembritahuan (SPT) Masa Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para Bendaharawan Puskesmas se- Kabupaten Rembang di Aula Dinas Kesehatan, Kabupaten Rembang (Rabu, 8/12). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Rembang Hadi Ari Susilo. Pada acara ini narasumber dari KP2KP Rembang menyampaikan materi tentang Instalasi Aplikasi SPT PPh Pasal 21, penyampaian laporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembuatan formulir 1721 A2 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Puskesmas se-Kabupaten Rembang.
KP2KP Rembang berharap dengan terselenggaranya acara ini kesadaran ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Rembang terkait perpajakan meningkat.
- 13 kali dilihat