
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di wilayah Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang (Selasa, 7/9).
Penyelenggaraan penyuluhan tatap muka bagi para wajib pajak dilingkungan wilayah kerja KP2KP Rembang ini menyusul penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang yang memasuki level 2. Edukasi perpajakan yang mengusung tema “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan" ini berlangsung selama 2 jam mulai pukul 09.00 WIB.
Edukasi perpajakan dibuka oleh Kepala KP2KP Rembang Hadi Ari Susilo, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati Agus Listiono.
Dalam sambutannya Kepala KP2KP Rembang Hadi mengatakan bahwa edukasi perpajakan kali ini mengambil tempat di desa Mrayun, bertujuan untuk menjangkau para wajib pajak yang berdomisili jauh dari kota Rembang. Lebih lanjut Hadi juga mengatakan bahwa kegiatan ini juga sebagai upaya peningkatan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
Agus, narasumber edukasi menyampaikan materi terkait Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sekaligus dilanjutkan dengan praktik pengisian SPT.
KP2KP Rembang berharap dengan diadakannya penyuluhan ini wajib pajak paham akan pentingnya pajak bagi negara, mengerti dan sadar untuk membayar pajak.
- 18 kali dilihat