Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna di Bukit Arai, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/12).

Kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan tim penyuluh KP2KP Ranai ke berbagai instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Natuna dalam rangka memberi edukasi kepada bendahara instansi pemerintah untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Formulir 1721-A2) dengan benar dan tepat waktu.

“Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 tersebut harus disampaikan kepada para pegawai paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir,” terang Penyuluh KP2KP Ranai Raffi Alhadi kepada Bendahara BP3D Natuna, Irwan. “Formulir 1721-A2 sangat penting untuk pelaporan SPT Tahunan para pegawai, jadi harus diterbitkan lebih awal,” pesan Raffi.

Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya. Formulir 1721-A2 diterbitkan oleh bendahara Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada para pegawai di lingkungan kantornya. Formulir 1721-A2 ini nantinya akan menjadi dasar para pegawai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

 

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Bonita