Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Sedanau Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 8/10). Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan kewajiban perpajakan atas dana desa.
Kepada Bendahara Desa Yetniati, Agus menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan desa sebagai pemungut adalah memungut/memotong pajak, menyetor dan melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas setiap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa.
Pemungutan/pemotongan dan penyetoran dilaksanakan seketika pada saat pajak terutang, desa tidak diperkenankan untuk menunda-nunda penyetoran sehingga dapat menimbulkan sanksi administrasi. Pelaporan SPT pun memiliki batas waktu pelaporannya.
Berlaku sejak masa September 2021, pelaporan SPT instansi pemerintah sudah lebih dimudahkan dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara daring dan bersifat one stop application. Bendahara desa dapat menghitung, membuat bukti potong, kode billing dan melaporkan SPT hanya dalam satu aplikasi.
- 14 kali dilihat