
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para Wajib Pajak Kabupaten Natuna bertempat di Aula Kantor Layanan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Filial di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 21/12). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 20 orang peserta ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana. Pada sambutannya Agus menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang hadir atas pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini. “Sadar pajak merupakan wujud bela negara,” ujar Agus menekankan pentingnya sadar pajak. Selanjutnya narasumber dari KP2KP Ranai menjelaskan tentang latar belakang disahkannya UU HPP ini, azaz, tujuan, dan ruang lingkup pengaturannya.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Dengan disahkannya UU HPP ini setidaknya negara memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan konsolidatif, dan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
- 54 kali dilihat