Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai memberikan edukasi perpajakan kepada Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 9/12).

Petugas KP2KP Ranai Raffi Alhadi memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah selaku pemungut pajak kepada Bendahara Damkar Natuna Sri Haryanti. Raffi menjelaskan menjelaskan kewajiban sebagai pemungut pajak, antara lain kewajiban membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.

Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau Pejabat Negara atau pensiunannya. Formulir 1721-A2 ini akan digunakan oleh para pegawai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Raffi berpesan agar Formulir 1721-A2 dibuat dan disampaikan kepada para pegawai tepat waktu. “Bukti potong ini jangan sampai terlambat dibuat, paling lambat akhir bulan Januari setelah berakhirnya tahun pajak dan segara disampaikan kepada para pegawai,” pesan Raffi.

Raffi juga menyampaikan kanal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan batas akhir pelaporannya. “Lapor SPT menggunakan e-Filing lebih mudah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dan disampaikan paling lambat akhir bulan Maret,” pungkas Raffi. e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Arif Miftahur Rozaq