
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Business Development Service (BDS) dengan melibatkan KP2KP Putussibau yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 16/11).
Acara kegiatan Business Development Service (BDS) tersebut menghadirkan narasumber Digital Entrepreneur dengan nama Uray Tiar Fahrozi yang menjelaskan mengenai kiat – kiat bagaimana cara untuk mengembangkan usaha UMKM khususnya melalui media social, dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab dengan narasumber dan tenaga penyuluh pajak.
Uray Tiar Fahrozi menyampaikan bahwa salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) pajak.
Pada sesi kedua, KP2KP Putussibau berkolaborasi dengan KPP Pratama Sintang mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertempat di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri UMKM se Kabupaten Kapuas Hulu dengan harapan dapat memahami adanya UU HPP tersebut khususnya aturan terkait batas penghasilan bruto yang tidak dikenai pajak untuk UMKM. Dengan lahirnya aturan ini akan menjadi tonggak reformasi perpajakan di Indonesia dan menunjukkan keberpihakan bagi UMKM sebagai salah satu pilar penyokong ekonomi Indonesia
- 11 kali dilihat