Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kapuas Hulu untuk melakukan siniar secara langsung melalui Radio Rasika FM Putussibau (Jumat, 23/2).

Hadi Pranata, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), ikut serta dalam kegiatan siniar perpajakan tersebut dan berperan menjadi co-host. Dalam siniar tersebut membahas tentang SPT Tahunan PPh Tahun 2024 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP.   "Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2024 jatuh tempo di tanggal 31 Maret 2024. Kemudian untuk pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh tempo di tanggal 30 April 2024. Bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN saat akan melaporkan SPT Tahunannya di website DJP Online dapat melakukan permohonan permintaan kembali EFIN secara langsung ke Kantor Pajak Putussibau, atau secara online melalui email lupa.efin@pajak.go.id." disampaikan oleh Rabitha Alam selaku narasumber yang juga menjabat sebagai Kepala KP2KP Putussibau.

Rabitha juga menjelaskan Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan hingga 1 Juli 2024. Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk menerapkan penggunaan NPWP 16 digit per 1 Juli 2024. Hal tersebut dapat dilakukan secara online melalui website DJP Online pada menu Profil, atau dapat mengajukan secara langsung ke Kantor Pajak Putussibau. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan diakhiri dengan foto bersama. “Semoga kegiatan podcast seperti ini dapan dilakukan kembali kedepannya”, ucap Rabitha Alam.

Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto
Editor: Jevano Aldricksen Supriyanto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.