
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak atas nama CV Karunia Mutiara dalam rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 71, Kuripan, Purwodadi, Kabupaten Grobogan (Rabu, 13/9).
Petugas dari KP2KP Purwodadi, Siti Umul Barokah bertemu langsung dengan Direktur CV Karunia Mutiara, RR. Sri Sudaryati dan menanyakan beberapa hal terkait proses bisnis wajib pajak. Siti juga menanyakan mengapa CV Karunia Mutiara memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP mengingat omset usaha masih dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun.
Selain itu, Siti juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor. Jadi meskipun nantinya telah dikukuhkan sebagai PKP, CV Karunia Mutiara tidak boleh melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi.
Sri menyampaikan bahwa CV Karunia Mutiara mendaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP karena merupakan salah satu syarat untuk bisa menjadi distributor resmi PT Pupuk Indonesia (Persero). Syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. “Dalam ketentuan ini tidak disebutkan syarat bahwa distributor pupuk harus dikukuhkan sebagai PKP. Adapun syarat distributor harus dikukuhkan sebagai PKP merupakan syarat tambahan yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Hal inilah yang membuat CV Karunia Mutiara memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP meskipun omsetnya masih dibawah 4,8 miliar,” ujar Sri.
Di akhir pertemuan Siti mengingatkan agar selalu tepat waktu dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk menghindari adanya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Dian Susanto |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat