
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan melalui radio dengan tema "Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)" di Radio Purwodadi FM, Jl. D.I. Panjaitan No.47, Purwodadi, Grobogan (Selasa, 2/8).
Sosialisasi berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB. Hadir sebagai narasumber, Rega Rintoni Wedya pelaksana dari KP2KP Purwodadi.
Rega mengawali penjelasan dengan menguraikan bahwa Wajib Pajak Non-Efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan.
Dari pengertian tersebut, Rega menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP Non-Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya baik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa. Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.
Rega menjelaskan ada sebelas kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai WP NE dan dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai WP NE, permohonan penetapan WP NE dapat disampaikan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan WP NE, dan melampirkan surat pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung.
Pada akhir sesi, Rega menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan atau melalui permohonan pengaktifan kembali WP NE yang dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 97 kali dilihat