Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu memenuhi undangan Camat Murung untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) di lingkungan Kecamatan Murung. Pada acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan masing-masing Perangkat Desa Fitrianul Fahriman selaku Camat Murung membuka acara edukasi yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Rabu, 21/7).
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman secara komprehensif terkait kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di lingkungan Kecamatan Murung. Dalam pemaparannya, Tim Penyuluh KP2KP Puruk Cahu menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah kewajiban formal dan kewajiban material terkait pemotongan dan pemungutan pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemaparan materi diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalahan yang dihadapi peserta sebagai pemotong atau pemungut pajak pada transaksi yang dilakukan. Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dan juga meningkatkan sinergi KP2KP Puruk Cahu dengan Pemerintah Desa Kecamatan Murung agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar baik secara formal maupun material.
- 26 kali dilihat