
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau mengadakan dialog interaktif di radio sebagai penutup program BIJAK (Bincang Pajak) pada bulan April tahun 2022 di Kabupaten Pulang Pisau (Kamis, 27/4).
Tema dialog interaktif yang diangkat adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tema kali ini diangkat untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang isu yang berkembang seiring dengan dikeluarkannya UU HPP, salah satunya adalah NIK yang akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk penyederhanaan administrasi dengan diintegrasikannya basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, sehingga dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi lebih mudah dan efektif.
Atas keresahan masyarakat yang bertanya-tanya apakah jika memiliki NIK maka harus membayar pajak, tim penyuluh KP2KP menjelaskan bahwa pada umumnya pajak dikenakan atas penghasilan yang jika dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi menjalankan usaha yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) 23 atau lebih dikenal pajak final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maka pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam setahun. Namun apabila tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak perlu takut bahwa penghasilan akan dikenakan pajak.
PPS juga merupakan salah satu poin penting yang dibahas pada dialog interaktif kali ini. KP2KP Pulang Pisau menjelaskan bahwa latar belakang dari PPS ini sendiri adalah masih adanya wajib pajak yang tidak melaporkan sepenuhnya terkait harta yang dimiliki baik di dalam maupun luar negeri pada pelaporan Tax Amnesty dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadinya. Per tanggal 19 April 2022, sudah ada 37.872 wajib pajak yang mendaftar PPS dengan jumlah pelaporan sebanyak 43.430 dari seluruh peserta. KP2KP Pulang Pisau menjelaskan lebih rinci mengenai PPS pada kesempatan kali ini. Mulai dari tata cara mendaftar PPS, tarif PPS, sanksi administratif PPS, dan hal-hal lain terkait PPS.
Pada pertemuan terakhir di bulan April ini, KP2KP Pulang Pisau mengucapkan terima kasih kepada pihak Radio H2 FM karena telah memfasilitasi siaran radio untuk mengedukasi wajib pajak di Kabupaten Pulang Pisau. Kedua pihak berharap edukasi yang dilakukan ini dapat menjadi manfaat bagi masyarakat.
- 13 kali dilihat