Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Polewali memberikan pendampingan secara langsung kepada Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar terkait pembuatan bukti potong 1721-A2. Kegiatan bimbingan dilaksanakan di Ruang Konsultasi KP2KP Polewali (Kamis, 19/1).

KP2KP Polewali menugaskan salah satu anggota penyuluh pajak, yaitu M. Ikhsandi Imbiputra Dwiki, untuk melaksanakan bimbingan kepada bendahara. Asistensi diselenggarakan secara rutin sebagai bentuk dukungan atas himbauan tertulis dari Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2023 mengenai Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan 1721-A2 dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022.

Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar merasa sangat terbantu selama kegiatan berlangsung, ia juga menyampaikan dengan diadakannya pendampingan ini, bukti potong 1721-A2 dapat diserahkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih awal.

Pada akhir kegiatan, KP2KP Polewali berharap kepada ASN Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setelah menerima bukti potong 1721-A2 dari bendahara. Wajib pajak diimbau melapor SPT Tahunan tepat waktu untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

 

Pewarta: M. Ikhsandi Imbiputra Dwiki
Kontributor Foto: Anisya Budiastuti Purwaka
Editor: Letna Helma Lantika Wisda