
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan secara daring (Kamis, 2/6). Tim penyuluh pajak KP2KP Pinrang memandu jalannya acara langsung dari ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Pihak KP2KP Pinrang menyatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyikapi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang perubahan PMK Nomor 231 Tahun 2019. Target penyuluhan adalah Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang.
“PMK 59 sendiri adalah peraturan yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 231 Tahun 2019 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Secara umum latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan transparan dan efisiensi pengadaan langsung instansi pemerintah,” tutur Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang dalam sambutannya.
Selanjutnya acara sesi materi dibawakan oleh pejabat asisten penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare yaitu Ignaztoi. Dalam keterangannya, Ignaztoni mengungkapkan bahwa sosialisasi terhadap peraturan terbaru sangat penting untuk dilakukan.
“Terima kasih kepada para peserta yang sudah bersedia untuk hadir memenuhi undangan sosialisasi pada hari ini, terima kasih pula kepada KP2KP Pinrang karena sudah membantu mengoordinasikan SKPD dan Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Pinrang. Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil DJP di daerah untuk dapat menyuarakan peraturan-peraturan yang terbit. Demi perubahan ke arah yang makin baik tentu program penyuluhan wajib terus dilakukan guna meningkatkan keterampilan perpajakan oleh wajib pajak,” jelas Ignaztoni.
Ignaztoni juga mengungkapkan bahwa salah satu dari perubahan yang terjadi ialah penggunaan NPWP Instansi Pemerintah saat penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Sesuai dengan lampiran VIII huruf A angka 7, penyetoran PPN dan/atau PPnBM dilakukan atas nama instansi pemerintah dan menggunakan NPWP instansi pemerintah. Hal tersebut berubah dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan penyetoran atas pemungutan PPN dan/atau PPnBM menggunakan NPWP rekanan,” tambah Ignaztoni.
Kegiatan yang dilangsungkan secara daring tersebut berjalan lancar dan para peserta menunjukan sikap positif dengan menyimak materi hingga akhir kegiatan. Pada sesi tanya jawab juga para peserta menyampaikan tanggapan berupa pertanyaan maupun saran yang ditujukan kepada KP2KP Pinrang dan KPP Pratama Parepare secara khusus dan DJP secara umum.
- 12 kali dilihat