Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan Koperasi dan simulasi pelaporan SPT Tahunan 1771 di aula Dinas Koperasi dan UKM (Jumat, 01/04). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 29 pengurus koperasi ditambah para pelaku UKM yang ada di Kabupaten Pinrang.
Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 14.00 waktu setempat dan berlansung selama dua jam. Materi yang diberikan menekankan pada pemberlakuan pajak atas SHU sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tata cara penghitungan pajak bagi koperasi khususnya ketika terjadi penggantian tarif dari pajak final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menjadi tarif umum pasal 17 bagi Wajib Pajak Badan Koperasi.
- 14 kali dilihat