
Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang menyampaikan permohonan permintaan narasumber kepada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang (Rabu, 11/10).
Aisyah, petugas KP2KP Pinrang, mengunjungi Kantor Dinkes Kabupaten Pinrang untuk mengambil surat permohonan permintaan narasumber dalam kegiatan workshop Dinkes Kabupaten Pinrang. “Saya mewakili KP2KP Pinrang bersemangat untuk memberikan edukasi perpajakan kepada Dinkes Kabupaten Pinrang,” ujar Aisyah.
Aisyah menemui Amtsyir selaku sekretaris Dinkes Kabupaten Pinrang. Amtsyir memberikan surat permintaan narasumber serta menjelaskan materi yang dibutuhkan para bendaharawan. “Kami ingin belajar menggunakan akun subunit,” jelas Amtsyir.
Dinkes Kabupaten Pinrang membawahi Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang. Puskesmas tersebut menggunakan akun subunit yang diterbitkan oleh Dinkes untuk menerbitkan billing hingga melaporkan SPT Masa. Penerbitan billing dan pelaporan SPT Masa dapat dilakukan pada laman Subunit di pajak.go.id.
Selain itu, Amtsyir juga meminta kantor pajak untuk menyampaikan edukasi tekait pelaporan SPT Tahunan bagi dokter yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kami seringkali terkendala terkait menu yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dikarenakan ada banyak jenis penghasilan yang harus dimasukkan,” ujar Amtsyir.
Aisyah pun menerima surat tersebut dan akan menghadiri kegiatan workshop Dinkes Kabupaten Pinrang pada hari Kamis, 11 Oktober 2023.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat