
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 8/12). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka permintaan data perpajakan anggota Polres Pinrang sebagai upaya monitoring pemutakhiran data mandiri dan pelaporan SPT Tahunan 2022.
Menjelang pemberlakuan NIK sebagai NPWP, KP2KP Pinrang berupaya menggandeng beberapa pihak untuk melancarkan program tersebut. Pegawai KP2KP Pinrang menyampaikan surat permohonan data perpajakan ke Kantor Polres Pinrang sebagai alat monitoring pemutakhiran data mandiri. Selain itu, data yang diminta nantinya akan digunakan untuk monitoring pelaporan SPT Tahunan 2022.
“Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan langkah DJP dalam mewujudkan integrasi data dalam memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif,” ucap Dhika. “Selain monitoring pemutakhiran data mandiri, data yang diminta juga akan kami gunakan untuk monitoring pelaporan SPT Tahunan 2022 yang akan dimulai dalam beberapa minggu lagi,” jelas Pegawai KP2KP Pinrang.
Dalam pelaksanaannya, data yang diminta akan diolah sehingga dapat ditentukan daftar wajib pajak anggota Polres Pinrang yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri. Data tersebut akan dikembalikan kembali kepada Polres Pinrang dan diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri. KP2KP Pinrang juga menyediakan saluran komunikasi khusus untuk layanan konsultasi pemutakhiran data mandiri.
Kedua belah pihak saling sepakat bahwa pemberlakuan NIK sebagai identitas tunggal merupakan langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan data tunggal adalah kunci untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi publik yang lebih efektif.
Dengan dilakukannya pemutakhiran data ini, KP2KP Pinrang berharap dapat mempermudah penerapan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Karno |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 kali dilihat