Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan seorang pengusaha ayam palekko yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya yang belum dilaksanakan sejak tahun 2021 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kab. Pinrang (Kamis, 10/10). Ayam palekko adalah hidangan khas Bugis Sulawesi Selatan yang bercita rasa gurih penuh rempah.

GW, wajib pajak, bertemu dengan Dodik, Petugas KP2KP Pinrang, menyampaikan maksud kedatangannya untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan. “Baik Kak, mohon disiapkan pencatatan omzetnya,” kata Dodik.

Dodik pun menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, mulai tahun 2022, peredaran usaha di bawah Rp500 juta tidak terutang pajak. Tarif pajak 0,5% dikenakan atas penghasilan yang diperoleh saat penghasilan telah melebihi Rp500 juta.

“Nah di tahun 2021, ketentuan tersebut belum berlaku jadi berapapun omzet wajib pajak masih terutang Pajak Penghasilan. Untuk tahun 2022 dan 2023 tidak terutang pajak, karena omzetnya masih dibawah Rp500 juta,” jelas Dodik.

Ia pun menyampaikan simulasi perhitungan PPh berdasarkan catatan omzet wajib pajak. Penghasilan yang GW terima selama tahun 2021 adalah Rp152.850.000,00 dengan tarif final 0,5%, maka PPh yang dikenakan sebesar Rp764.250,00.

Petugas juga membuatkan kode billing pembayaran yang dapat dibayarkan melalui kantor pos terdekat atau bank persepsi. Lebih lanjut, petugas mengingatkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

“Terima kasih mas atas bantuannya, sebisa mungkin tahun depan saya akan melaporkannya tepat waktu,” ungkap wajib pajak.

Dengan asistensi ini, KP2KP Pinrang berharap dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Pinrang. Melalui berbagai upaya asistensi, edukasi, dan sosialisasi, masyarakat akan lebih memahami pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.