
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan penyuluhan perpajakan perorangan secara one on one pada wajib pajak di ruang Tempat Pelayaan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 11/8).
Penyuluhan one on one ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan perubahan perilaku dari wajib pajak. Perubahan perilaku yang dimaksud adalah berupa pembayaran atau pelaporan setelah mendapat penyuluhan oleh petugas pajak.
Dalam melaksanakan penyuluhan one on one, petugas menggunakan aplikasi penyuluhan yakni sisuluh dengan mencari wajib pajak yang memiliki resiko tinggi dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM).
Dalam pelaksanaannya, pihak KP2KP Pinrang mengirimkan undangan yang ditujukan kepada wajib pajak yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dalam hal kepatuhan. Kemudian wajib pajak yang hadir akan dijelaskan kembali mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak tersebut sehingga ditargetkan ke depannya wajib pajak tersebut akan dapat memahami kewajibannya dan terjadi perubahan perilaku dari yang sebelumnya tidak patuh menjadi patuh.
“Dengan ini wajib pajak akan disegarkan kembali ingatannya terkait kewajiban perpajakan supaya ke depannya tidak dikenai sanksi. Dengan aplikasi sisuluh, petugas dimudahkan untuk menentukan wajib pajak mana yang layak untuk disuluh,” ujar Dhika salah satu petugas KP2KP Pinrang usai memberikan edukasi atau penyuluhan one on one kepada wajib pajak.
- 22 kali dilihat